top of page

#InfografisKSH : Ada Apa dengan RKUHP?

Updated: Apr 20, 2020


RKUHP sudah menjadi polemik selama beberapa bulan terakhir, namun apa yang sebenarnya menyebabkan RKUHP menjadi suatu polemik? Apa yang bermasalah dengan RKUHP saat ini?


Secara substansial, ya, RKUHP memiliki beberapa masalah mengenai tindak pidana serta sanksi yang diatur didalamnya. Namun hal terbesar yang menjadi polemik saat ini adalah karena banyaknya orang yang melakukan tafsir sendiri atas RKUHP. Benar, RKUHP bisa ditafsirkan dengan berbagai cara, namun tanpa pengetahuan mengenai hukum sendiri, banyak bagian masyarakat yang menafsirkan sendiri RKUHP tersebut, seperti seorang public figure yang membuat content mengenai ini, tetapi ia sendiri tidak memiliki background hukum untuk mampu menafsirkan secara sempurna pasal-pasal RKUHP.


Hal ini menyebabkan banyaknya kesalahpahaman dalam masyarakat, dimana masyarakat percaya akan hal itu tanpa membaca sendiri RKUHP secara penuh.

Kemudian permasalahan berikutnya tentang RKUHP ini adanya hal-hal yang sebetulnya secara substantif tidak bermasalah tapi formulasi secara tidak jelas sehingga menjadi multitafsir dan akhirnya menimbulkan persoalan. Sedangkan permasalahan berikutnya adalah pasal yang secara substantif memang bermasalah.


Masalah Substansif RKUHP


Untuk kali ini, kami akan mencoba merangkum permasalahan RKUHP secara isinya.


1. Pemerintah belum menjelaskan secara detil soal pola penghitungan pidana yang diklaim melalui metode tertentu.


2. Masalaah pengaturan hukum yang hidup di masyarakat yang akan memberikan ketidakpastian hukum.


3. Masalah pidana mati yang seharusnya dihapuskan.


4. RKUHP belum memuat banyak pemidanaan alternatif. Padahal pemidanaan alternatif diperlukan untuk menyelesaikan masalaah kelebihan narapidana di dalam lapas dan rutan.


RKHUP dianggap sangat represif dengan perspektif pemenjaraan melebihi KUHP produk kolonial. Perwakilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LEIP) menyatakan dari 1.251 perbuatan pidana dalam draft RKUHP, 1.198 di antaranya diancam dengan pidana penjara.


5. Pengaturan tindak pidana korporasi masih tumpang tindih antar pasal di dalam RKUHP.


6. Pengaturan kasus makar masih tidak merujuk pada asli, yakni ‘serangan’.


7. Masalah kriminalisasi promosi alat kontrasepsi yang bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS. (Pasal 534 RKUHP)


8. RKUHP bisa melanggengkan perkawinan anak. Sebab, pasal kriminalisasi semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan masih bermasalah.


9. Kriminalisasi aborsi juga belum disesuaikan dengan pengecualian dalam UU Kesehatan dan juga mempertimbangkan faktor psikologis korban.


10. RKUHP mengancam kebebasan bereskpresi dan memberangus proses berdemokrasi. Salah satu bukti dalam hal ini adalah pasal 309 RKUHP perihal Berita Bohong (Sebelumnya pada pasal 285 RKUHP) dan pasal 338-329 perihal contempt of court (Sebelumnya pada pasal 305 huruf d). Terdapat frasa “mengakibatkan keonaran” pada pasal 309 ayat (1) yang berpotensi multitafsir dan sangat rentan untuk mengkriminalisasi wartawan yang kesehariannya mencari berita jika ternyata terdapat ketidak akuratan data oleh sang wartawan.


11. Terjadi masalah dalam pengaturan tindak pidana penghinaan. Sebab dalam RKUHP, ia berkata tindak pidana tersebut pelaku tindak pidana penghinaan akan menerima hukuman penjara.


12. Masalah wacana kriminalisasi hubungan sesama jenis yang akan menimbulkan stigma terhadap orang dengan orientasi seksual berbeda.


13. Pengaturan tindak pidana pemerkosaan memiliki kemunduran dalam hal pidananya.


14. Masih ditemukan kembali pasal-pasal kolonial yang sejatinya tidak relevan karena tidak demokratis. Beberapa pasal kolonial yang ditemukan, yakni pasal tentang penghinaan presiden, pasal penghinaan pemerintah yang sah, hingga pasal penghinaan badan hukum.


15. Masalah rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama yang justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya.


16. Pasal tentang tipikor dalam RKUHP melahirkan duplikasi rumusan.


17. Tindak pidana narkotik seharusnya tidak diatur dalam RKUHP karena merupakan masalah kesehatan dan merupakan tindak pidana khusus.


18. Masalah tindak pidana pelanggaran HAM berat masih diatur tidak sesuai dengan standar HAM secara internasional.


19. RKUHP banyak memuat pasal karet dan tidak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat.


20. RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BNN, dan Komnas HAM, yakni adanya wacana penambahan tindak pidana narkoba, korupsi dan pelanggaran HAM berat di RKUHP. Hal ini dinilai dapat melemahkan fungsi dari lembaga terkait.

RKUHP dibahas tanpa melibatkan lmbaga pemerintah dalam sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.

Comentários

Não foi possível carregar comentários
Parece que houve um problema técnico. Tente reconectar ou atualizar a página.
bottom of page