top of page

#NKCTIH : Hukum Dalam Proses




1. HUKUM DALAM PROSES


§ Faktor-Faktor Pendorong Pembentukan Hukum

1) Perjanjian

2) Peradilan

3) Ilmu Hukum


§ Teori Berlakunya Hukum (Geldings Theory)

Di dalam teori hukum, biasanya dibedakan antara tiga hal berlakunya kaedah hukum. Hal berlakunya kaedah hukum tersebut biasanya disebut geltung (bahasa Jerman)

1. Landasan yuridis yang menjadikan suatu kaedah hukum itu sah, karena:

2. Landasan sosiologis, yaitu berdasarkan kepada penerimaan masyarakat terhadap suatu kaedah hukum yang dapat dibedakan atas dua teori berikut:

a) Teori pengakuan. Pada pokoknya beranggapan bahwa keberlakuan kaedah hukum didasarkan kepada adanya pengakuan dan penerimaan oleh masyarakat.

b) Teori paksaan. Teori ini menekankan kepada adanya unsur paksaan dari penguasa atau pejabat hukum agar kaedah hukum dipatuhi oleh masyarakat.

3. Landasan filosofis, yaitu sesuai dengan cita-cita hukum (rechts idee) sebagai nilai yang dianut dalam pergaulan hidup masyarakat dengan orientasi kepada kedamaian dan keadilan.


§ Teori Lingkungan Berlakunya Hukum (Spheres of Validity Theory)

Lingkup keberlakuan kaedah hukum menurut Soerjono Soekanto, R. Otje Salman adalah sebagai berikut.

1. Lingkup laku wilayah, yang menunjuk pada batas daratan, perairan, dan angkasa di mana kaedah hukum itu mengikat.

2. Lingkup laku pribadi, menunjukkan aneka subjek hukum yang menjadi sasaran kaedah hukum.

3. Lingkup laku masa yang menunjukkan jangka waktu berlakunya kaedah hukum.


2. PENTAATAN HUKUM


Pentaatan dan Penengakan Hukum


Seperti sudah kita ketahui, sumber hukum ada 2 :

Penegakan hukum : suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan (tujuan) hukum menjadi kenyataan. Tujuan hukum: menciptakan ketertiban dan keseimbangan, menjamin kepastian, mewujudkan keadilan, menjamin kebahagiaan, kedamaian hidup antar pribadi, dan kemakmuran dan kebahagiaan.

Efektifitas Hukum


Efektifitas hukum : hukum sebagai sarana pencegahan à tingkat kepatuhan à mencegah perilaku menyimpang


Faktor yang mempengaruhi ketidakefektivan hukum :

1. Ketidaksempurnaan perumusan kalimat-kalimat hukum dalam perumusan aturan.

2. Konflik antara tujuan pembentukan peraturan dengan kehendak masyarakat yang menjadi sarana pengaturan.

3. Tidak ada norma-norma pelaksana (peraturan pelaksana, lembaga)


Teori pentaatan hukum

Ø Teori paksaan : menurut teori ini, orang akan mematuhi hukum karena adanya unsur paksaaan dari kekuasaan yang bersifat legal dari penguasa. Teori ini didasarkan asumsi bahwa paksaan fisik sebagai monopoli penguasa adalah dasar terciptanya suatu ketertiban untuk tujuan hukum.

Ø Teori consensus : menurut teori ini, dasar ketaatan hukum terletak pada penerimaan masyarakat suatu system hukum yaitu sebagai dasar legalitas hukum.


Hukum dan kekuasaan

Kekuasaan tidak selalu, bahkan sering tidak bersumber pada kekuatan fisik. Kekuasaan sering bersumber pada wewenang formal (formal authority) yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam suatu bidang tertentu. Dalam hal demikian dapat kita katakan, bahwa kekuasaan itu bersumber pada hukum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang tadi. Pejabat pemerintah termasuk golongan ini.


Mengingat bahwa hukum itu memerlukan paksaan bagi penaatan ketentuan-ketentuannya, maka dapat dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuasaan bagi penegakkannya. Tanpa kekuasaan, hukum itu tak lain akan merupakan kaidah sosial yang berisikan anjuran belaka. sebaliknya, hukum berbeda dari kaidah sosial lainnya, yang juga mengenal bentuk-bentuk paksaan dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur oleh hukum baik mengenai ruang lingkup maupun pelaksanaannya. Para alat penegak hukum negara, menjalankan tugasnya pun masing-masing ditentukan batas-batas wewenangnya oleh hukum.


Hubungan hukum dan kekuasaan dalam masyarakat dengan demikian dapat kita simpulkan sebagai berikut : hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Secara popular, kesimpulan ini barangkali diungkapkan dalam slogan bahwa “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.”


Kesimpulan yang dapat kita Tarik dari uraian di atas mengenai hukum dan kekuasaan adalah bahwa kekuasaan merupakan suatu unsur yang mutlak dalam suatu masyarakat hukum dalam arti masyarakat yang diatur oleh dan berdasarkan hukum.


Wewenang formal dan kekuatan fisik, bukan satu-satunya sumber kekuasaan. Memang dalam kenyataan, orang yang memiliki pengaruh politik atau keagamaan, dapat lebih berkuasa dari yang berwenang atau memiliki kekuasaan fisik (senjata). Kekayaan (uang) atau kekuatan ekonomi lainnya juga merupakan sumber-sumber kekuasaan yang penting. Sedangkan dalam keadaan-keadaan tertentu kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuan pun tak dapat diabaikan sebagai sumber-sumber suatu bentuk kekuasaan yang disebut wibawa.


** inti atau hakikat kekuasaan dalam berbagi bentuk tetap sama yaitu kemampuan seseorang atau suatu pihak untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain


** sikap pihak yang dikuasai turut menentukan kualitas kekuasaan yang berlaku atas dirinya.


** kekuasaan itu sendiri tidak baik atau buruk, bergantung kepada bagiamana kita menggunakannya.


** kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Σχόλια


bottom of page