top of page

#NKCTIH : Hukum Tata Negar


A. Pengertian

Menurut Logemann, hukum tata negara adalah hukum organisasi negara atau hukum keorganisasian negara, atau dengan kata lain hukum mengenai organisasi (tata susunannya) negara.

B. Ruang lingkup hukum tata negara

1. Bentuk negara

2. Bentuk pemerintahan

3. Sistem pemerintahan

4. Corak pemerintahan

5. Sistem pendelegasian kekuasaan negara

6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana

7. Wilayah negara

8. Hubungan antara rakyat dengan negara

9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan

10. Dasar negara

11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian negara

C. Pengertian dan objek kajian hukum tata negara

Hukum tata negara ialah salah satu cabang dari ilmu hukum yang mengkaji tentang struktur kenegaraan, tatanan, mekanisme hubungan antara struktur lembaga serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.

Pada dasarnya yang menjadi obyek kajian dari ilmu hukum tata negara ialah negara. Negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya bahwa obyek kajianya terikat pada tempat, waktu n dan keadaan tertentu.

D. Asas-asas hukum tata negara

1. Pemisahan dan pembagian kekuasaan

Pemisahan kekuasaan (separation of power) adalah pemisahan kekuasaan secara materiil, yaitu bagian-bagiannya dipisah ecara tegas. Pembagian kekuasaan ( division of power) adalah pemisahan kekuasaan secara formal, yaitu pemisahan kekuasaan dimana tiap bagiannya tidak dipisahkan secara tegas sehingga masih memungkinkan adanya fungsi bersama.

2. Negara kesatuan

Kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara ada di tangan pemerintah pusat. Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945: " Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik".

3. Negara hukum

Pengertian negara hukum tersebut dalam arti luas, yakni negara hukum dalm arti materiil. Negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, melainkan juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan kehidupan bangsa. Terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yakni: " Negara Indoneia adalah negara hukum."

4. Demokrasi

Rakyat yang berkuasa atau kedaualatan rakyat. Terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanaan menurut Undng-Undang Dasar."

5. Otonomi daerah

Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, serta agama).

E. Sumber HTN Materiil Indonesia

1. Pancasila à pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum bangsa Indonesia.

2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 à tindakan pertama bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita Pancasila.

3. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 à dasar berlakunya kembali UUD 1945 yang keluar atas dasar hukum darurat negara (staatnood recht).

4. UUD 1945 à pelaksana Pancasila yang memiliki bentuk yang formal sebagai konstitusi.

5. Surat Perintah Sebelas Maret à dalam bagian 1 Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 disebutkan Supersemar sebagai dasar dan sumber hukum bagi Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen

F. Sumber HTN Formal Indonesia

Dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa sumber HTN Formal adalah sebagai berikut :

1. UUD 1945. UUD atau disebut juga dengan konstitusi merupakan dokumen hukum yang mengandung aturan-aturan, ketentuan, pokok atau dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara dalam bentuk tertentu dan apabila akan mengadakan perubahan hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang berat dibandingkan dengan peraturan dan ketetapan lainnya.

2. Tap MPR RI. Tap MPR termasuk dalam sumber HTN Formil karena Tap MPR merupakan putusan majelis yang memiliki kekuatan mengikat kedalam dan keluar yang juga berisi arah kebijakan negara dan bersifat sebagai pengemban kedaulatan rakyat.

3. UU. . UU dibuat dalam rangka melaksanakan UUD 1945 dan Tap MPR, UU sebagai sumber hukum dapat dilihat dari UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 (1), dimana UU sebagai pelaksana UUD 1945.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

5. Peraturan Pemerintah

6. Keputusan Presiden

Peraturan Daerah

Comments


bottom of page