top of page

#NKCTIH : Pengantar Ilmu Hukum




1. PENGANTAR PIH

A. Pengertian :

Ishaq dalam bukunya yang berjudul “ Pengantar Ilmu Hukum “ Menjelaskan pengertian bahwa PIH adalah mata kuliah yang merupakan dasar bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum dan memberikan pengertian-pengertian dasar berbagai istilah hukum yang bersifat umum, yakni tidak terbatas pada ilmu hukum yang berfokus pada negara tertentu dan masa tertentu.

Oleh karena itu objek pengantar ilmu hukum adalah hukum pada umumnya dan tidak terfokus pada hukum positif dari suatu negara tertentu. Fungsinya adalah mendasar dan menumbuhkan motivasi bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan memplejari hukum.


B. Sejarah Istilah Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berasal dari terjemahan bahasa Belanda “inleiding tot de recht swetenschap”, istilah ini dipakai pada tahun 1920. ¢ Inleiding tot de recht swetenschap adalah sebagai pengganti dari istilah “Encycloperdie der rechtswetenschap” yaitu suatu istilah yang semula dipergunakan di negeri Belanda.

Inleiding tot de recht swetenschap, sebenarnya merupakan terjemahan dari “Einfuhrung in die Rechtswissenschaft “ suatu istilah yang dipergunakan di Jerman pada akhir abad 19 dan permulaan abad 20. ¢ Di Indonesia, inleiding tot de recht swetenschap telah ndi Batavia (Jakarta) di mana dimasukkan dalam kuriulumnya

Sedangkan istilah Pengantar ilmu hukum dipergunakan untuk pertama kalinya di Universitas Gajah Mada yang berdiri tanggal 3 Maret 1946. ¢ Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 30 desember 1973 No. 0198/U/1973. untuk belajar ilmu hukum diwajibkan diawali belajar pengantar ilmu hukum


C. Batasan Pengertian Ilmu Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara tersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu

Beberapa ahli menyebut ilmu hukum sebagai the science of law atau legal science. Salmond menyatakan:” if we use the term science in its widest permissible sense as including the systematized knowledge of any subject of intellectual enquiry, we may define jurisprudence as the science of civil law

Keaton yang mengatakan, “ the science of jurisprudence may be considered as the strictly and systematic arrangement of the general principles of law”.

Disisi lain juga mencuat pendapat yang menyatakan bahwa tidak tepat ilmu hukum menggunakan istilah science of law. hal ini dikarenakan baik ilmu-ilmu alamiah maupun ilmu-ilmu sosial hanya berhubungan dengan gejala yang dapat diamati secara empiris

Semua gagasan yang bersifat yang memberi petunjuk atau ketentuan (preskrifptif) tidak masuk bilangan ilmu sosial maupun ilmiah. Karena ilmu hukum juga besifat preskriftif.

Secara etimologis kata “law” dalam bahasa Inggris mempunyai dua pengertian. Pertama, diartikan sebagai serangkaian pedoman untuk mencapai keadilan. Kedua, kata law, merujuk kepada seperangkat aturan tingkah laku untuk mengatur ketertiban masyarakat

Pengertian yang pertama dalam bahasa latin disebut ius, bahasa Perancis droit, bahasa Belanda dan jerman recht. Pengertian yang kedua dalam bahasa latin disebut dengan lex, dalam bahasa Perancis loi, dalam bahasa Belanda wet dan dalam bahasa Jerman Gesetz.

Law dalam bahasa Ingris secara etimologis suatu kata yang segaris dengan kata lex, bukan ius yang digunakan untuk menyebut aturan-aturan yang dikodifikasikan oleh raja-raja Anglo-Saxon. ¢ Untuk menghindari ketidaktepatan ini maka digunakanlah istilah “jurisprudence” dalam bahasa Inggris.

Istilah jurisprudence berasal dari bahasa latin iuris, yang merupakan bentuk jamak dari ius, yang artinya hukum yang dibuat oleh masyarakat dan lahir dari kebiasaan-kebiasaan dan atau perundang-undangan dan prudentia yang artinya kebijaksanaan atau pengetahuan

Jurisprudence didefenisikan sebagai suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisir mengenai gejala hukum, struktur kekuasaan, dan norma- norma. Dengan demikian dapat dipahami bahwa titik tolak untuk mempelajari ilmu hukum adalah memahami kondisi intrinsik aturan- aturan hukum, hak-hak dan kewajiban. hal inilah yang membedakan ilmu hukum dengan disiplin-disiplin ilmu lain yang objek kajiannya juga hukum. disiplin-disiplin ilmu lain tersebut memandang hukum dari luar.

Dengan melihat kondisi intrinsik aturan hukum, ilmu hukum mempelajari gagasan-gagasan hukum yang bersifat mendasar, universal, umum, teoritis serta landasan pemikiran yang mendasarinya.

Dengan demikian akan ditemukan juga prinsip- prinsip umum yang menjelaskan dunia hukum.

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya ilmu hukum. untuk itu, maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas- asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat

Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara Universal/keseluruhan dalam garis besarnya.

D. Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Hukum

1. Pengertian Hukum pada umumnya

2. Sejarah Timbulnya Ilmu Hukum

3. Persamaan dan Perbedaan Antara PIH dan PHI

4. Ciri-Ciri Hukum

5. Hakikat Hukum

6. Mazhab-Mazhab Ilmu Pengetahuan Hukum

7. Masyarakat Hukum

8. Hubungan Hukum

9. Perubahan Hukum

10. Peristiwa Hukum

11. Akibat Hukum

12. Subjek Hukum

13. Objek Hukum

14. Hak dan Kewajiban

15. Sumber Hukum

16. Pengertian dan Jenis Sistem Hukum

17. Asas, Tujuan, Dan Fungsi Hukum

18. Penemuan Hukum


E. Hubungan PIH dengan PIH

Antara mata kuliah PHI dan PIH memiliki persamaan, yakni keduanya berobyekan tentang hukum. Disamping itu, kedua mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar yang merupakan prasyarat dalam kuliah lanjutan/menempuh mata kuliah yang berobyekan hukum. Karenanya mata kuliah PHI dan PIH merupakan mata kuliah wajib pada program studi yang berobyekan hukum.

Sedangkan perbedaan yang mendasar dari kedua mata kuliah ini, adalah sebagai berikut:

a) PHI (Pengantar Ilmu Hukum), dalam Bahasa Belanda disebut Inleiding tot het Positiefrecht van Indonesie, atau di dalam bahasa Inggris Introduction Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law, adalah mata kuliah yang mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum).

b) PIH (Pengantar Ilmu Hukum), dalam bahasa Belanda disebut Inleiding tot de Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau di dalam bahasa Inggris Introduction of Jurisprudence atau Introduction Science of Law, merupakan mata kuliah pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre). Maksud dasar-dasar ajaran hukum ini meliputi pengertian, konsep-konesp dasar, teori-teori tentang pembentukannya, falsafahnya, dan lain sebagainya yang dibahas secara umum.

Kesimpulannya, PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar dari ilmu hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertianpengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan. Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah hukum serta teori hukum positif Indonesia.


F. Tujuan dan Kegunaan PIH :

Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya ( Jenis Ilmu Hukum Lanjutan )


G. Kedudukan dan Fungsi PIH :

Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.


H. Perbedaan Ius Constitutum Dan Ius Constituendum

Hukum Positif adalah suatu tata hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu sedangkan Ius Constituendum adalah huku yang dicita-citakan atau diangan-angankan dimasa mendatang. dalam buku Aneka Cara Pembedaan Hukum yang dibuat oleh Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dijelaskan bahwa :

1. Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.

2. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Pembedaan antara ius consitutum dengan ius constituendum diletakkan pada faktor waktu¸yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius consituendum menjadi ius constitutum” (E. Utrecht: 1966).[5] Dengan demikian, ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah.

2. PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR DALAM STUDI HUKUM

Masyarakat Hukum >> Subjek Hukum >> Peranan Hukum >> Peristiwa Hukum >> Hubungan Hukum >> Objek Hukum

MASYARAKAT HUKUM: keteraturan anggota masyarakat dengan sistem hukumnya sendiri.

Hubungannya dapat berupa relasi (abstrak) dan komunikasi (konkrit) Contoh: relasi di dalam kelas, dosen dan mahasiswa


SUBJEK HUKUM

Segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum

Dibagi menjadi 2

- Manusia (natuurlijk persoon): manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban sejak lahir hingga meninggal selalu punya hak dan kewajiban

- Badan Hukum (rechtsperson): pribadi ciptaan hukum, dibuat oleh manusia sesuai kebutuhan

Sifat Subjek Hukum - Manusia

Mandiri, mempunyai kemampuan penuh untuk bersikap tindak (cakap)

Terlindung, jika dianggap tidak mampu bersikap tindak, maka tidak dapat dihukum (misalnya orang cacat mental, orang gila, anak dibawah umur, dsb)

Perantara, sikap tindaknya dibatasi sebatas kepentingan pihak yang diantarainya (kepentingan pengampu dibatasi oleh kepentingan orang yang diampunya)

- Wali: bagi yang belum dewasa

- Pengampu: bagi yang sudah dewasa tapi akal pikiran tidak sehat


Badan Hukum

Alasan dibentuknya badan hukum

o Adanya suatu kebutuhan untuk memenuhi kepentingan tertentu atas dasar kegiatan yang dilakukan bersama (produksi, distribusi, dsb)

o Adanya tujuan idiil yang perlu dicapai tanpa tergantung pada pribadi kodrati sebagai perorangan (tujuan badan hukum misalnya: mencari keuntungan, dsb)

Badan Hukum dibagi 2, privat (yayasan, PT) dan publik (BUMN, kementrian)

Teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum

- Teori Fictie (rekayasa, tidak nyata)

- Teori Kekayaan Bertujuan (badan hukum memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan pemilik maupun anggotanya)

- Teori Pemilikan (hak dan kewajiban badan hukum terpisah dengan hak dan kewajiban pemilik maupun anggotanya)

- Teori Organ (organ-organ didalamnya yang menjalankan hak dan kewajibannya)


PERANAN HUKUM

- HAK, adalah peranan yang fakultatif, boleh tidak dilaksanakan (contoh hak: buruh minta gaji)

- KEWAJIBAN, adalah peranan yang imperatif, harus dilaksanakan (contoh kewajiban: buruh bekerja supaya mendapat gaji)

Hak dan Kewajiban selalu berhadapan dan berdampingan

Berhadapan

• A wajib melunasi hutang kepada B

• B berhak menagih hutang kepada A

Berdampingan o A menagih hutang kepada B didampingi kewajiban A untuk tidak menyalahgunakan kewajibannya, misal mengancam dengan mengirimkan penagih hutang atau membebani dengan bunga yang sangat tinggi

o B berkewajiban melunasi hutang didampingi hak untuk melawan gangguan terhadap pelunasan hutang tersebut

Hak dan Kewajiban dapat dibedakan menjadi

- Searah/Relatif

Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum dan berlaku hanya oleh subjek hukum tertentu, misal: perjanjian hutang-piutang A dan B, maka B hanya melunasi hutang kepada A saja, dan A hanya menagih hutang kepada B saja (dengan siapa mereka mengadakan perjanjian)

- Jamak/Absolut

Hak yang dimiliki subjek hukum dan berlaku untuk semua

Contoh: hak milik, hak memungu pajak, hak suami-istri, hak anak-orangtua, hak kebendaan, hak immateriil, dsb.


PERISTIWA HUKUM

Peristiwa yang membawa akibat yang diatur oleh hukum, peristiwa yang menimbulkan adanya perkembangan hukum. Ada 3 kelompok peristiwa hukum

§ Keadaan Bersegi o Alamiah: siang dan malam o Kejiwaan: normal dan abnormal

o Sosial: keadaan darurat (noodtoestand)

§ Kejadian o Bencana Alam (force majeure)

§ Sikap Tindak o Sikap tindak menurut hukum (taat pada hukum) o Sikap tindak melanggar hukum

- Menyalahgunakan kekuasaan

- Merampas/mengganggu hak-hak orang lain

- Peristiwa yang melanggar ketentuan pidana, perdata, dsb o Sikap tindak lainnya, misalnya perjanjian jual beli


HUBUNGAN HUKUM

Hubungan antara 2 subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain

a. Hubungan sederajat: suami-istri

Hubungan tidak sederajat: anak-orangtua

b. Hubungan timbal balik dan timpang bukan sepihak

Satu pihak punya hak saja dan satu pihak punya kewajiban saja (misal membayar pajak, rakyat hanya punya kewajiban membayar pajak, dan negara punya hak memungut pajak)


Macam Hubungan Hukum

• Bersegi 1

Pihak yang satu hanya punya hak dan pihak yang lain hanya punya kewajiban (contoh:

pajak)

• Bersegi 2

Kedua pihak masing-masing berhak meminta sesuatu dari pihak lain dan berkewajiban memberi sesuatu pada pihak lain (contoh: jual beli, satu pihak wajib membayar baru berhak menerima barang, pihak lainnya berhak menerima pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang)


OBJEK HUKUM

Kepentingan dari subjek hukum atau segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan bisa menjadi pokok dari suatu hubungan hukum

- Materiil: berwujud benda yang nyata, misalnya laptop, motor, dsb.

- Immateriil: berupa sesuatu yang memiliki daya guna kebermanfaatan, misalnya listrik, pulsa, hak cipta, dsb.


PERBUATAN HUKUM

Setiap tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum

Contoh: jual-beli, sewa-menyewa, hutang-piutang, dsb

Dibagi menjadi 2 jenis

- Perbuatan Hukum Bersegi 1

Dilakukan oleh 1 pihak saja, misalnya pewarisan, pengakuan anak, dsb

- Perbuatan Hukum Bersegi 2

Dilakukan 2 pihak atau lebih, misalnya perjanjian utang-piutang, jual beli, dsb


AKIBAT HUKUM

Akibat atas suatu persitiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum, dibagi menjadi 3

• Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu o Orang gila dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan hukumnya o Seorang anak baru saja berusia 21 tahun, menjadi cakap bertindak

• Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu o Sejak perjanjian hutang-piutang ditandatangani, terjadi perikatan diantara kedua pihak

Sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum o Sanksi Pidana (Pasal 10 KUHP, pidana pokok, dan pidana tambahan) o Sanksi Perdata (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum)


PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD)

Suatu perbuatan digolongkan sebagai PMH/Perbuatan Melawan Hukum apabila

1. Menimbulkan pelanggaran terhadap hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

2. Melanggar kesusilaan maupun kepantasan yang layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain maupun benda milik orang lain

3. HUKUM SEBAGAI KAIDAH

PENGERTIAN KAEDAH

Kaedah adalah pedoman sikap tindak dalam hidup

Hakekat Kaedah adalah perumusan suatu pandangan (ordeel)

Sumber Kaedah adalah hasrat/keinginan untuk hidup pantas

Secara umum ada 2 aspek kehidupan

1. Aspek Hidup Pribadi o Kaedah Kepercayaan, mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman yang meyakini adanya kekuasaan tertinggi yaitu Sang Pencipta

o Kaedah Kesusilaan, mencapai kebaikan hidup pribadi berdasarkan nurani dan akhlak

Aspek Hidup Antar-Pribadi oKaedah Kesopanan, bertujuan mencapai keselarasan hidup bersama oKaedah Hukum, bertujuan mencapai kedamaian hidup bersama (ketertiban dan keamanan dalam proses interaksi antar individu dalam kelompok, serta ketentraman dalam diri batiniah masing-masing individu)


PERBEDAAN KAEDAH HUKUM DENGAN KAEDAH LAINNYA

Kaedah Hukum tidak hanya membebani kewajiban namun juga melindungi hak individu



Kaedah Fundamental

Bagaimana manusia seharusnya bersikap tindak sesuai dengan tata kaedah yang mengaturnya

Contoh: manusia seharusnya tidak mencuri barang milik sesamanya


Kaedah Aktual

Memberikan pedoman mengenai sikap tindak (tidak selalu identik dengan UU)

Contoh: adanya UU yang mengatur tentang hukuman bagi tindakan pencurian, dengan harapan manusia tidak melakukan tindakan pencurian seperti yang ada dalam kaedah fundamental


TEORI HANS KELSEN

Reine Rechtslehre/Teori Hukum Murni

Menurut Kelsen, hukum adalah suatu sistem norma. Hukum dibersihkan dari faktor-faktor politis, sosiologis, filosofis, dll yang mempengaruhi hukum. Metode pengkajian tidak boleh dicampuradukkan dengan metode pengkajian ilmu-ilmu lain, sehingga makna dan hakekat ilmu hukum terpelihara. (The Pure Theory of Law – Hans Kelsen)

Stufenbau Theory

Setiap tata hukum suatu negara merupakan susunan (hierarki) kaedah-kaedah (stufenbau) yang semuanya berasal dari kaedah dasar (grundnorm). Grundnorm menjadi kaedah dasar hipotesis yang lebih tinggi dan bukan merupakan kaedah positif, tetapi merupakan kaedah yang dihasilkan dari pemikiran yuridis yang aktualisasinya dalam tingkatan dibawahnya menjadi hukum positif

GRUNDNORM/Norma Dasar Pancasila


MENGAPA KAEDAH HUKUM HARUS ADA?

- Ketiga kaedah lain belum cukup meliputi dan mengatur keseluruhan hidup manusia Contoh: pembuatan KTP, pencatatan akta kelahiran, kontrak kerja, dsb

- Kemungkinan hidup bersama menjadi kurang pantas jika hanya diatur oleh ketiga kaedah

Contoh: mencurigai seseorang (bertentangan dengan kaedah kesusilaan), menunjukkan sikap kecurigaan terhadap seseorang (bertentangan dengan kaedah kesopanan), saat terjadi pencurian harus ada pihak yang dicurigai dan disertakan bukti atas kecurigaan tersebut, tanpa kaedah hukum maka perkara tumpang tindih antar kaedah tersebut tidak dapat diselesaikan


ISI KAEDAH HUKUM

a. Gebod (Suruhan)

Kaedah yang berisi suruhan untuk berbuat sesuatu (ciri-ciri: ada kewajiban)

Contoh: Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, mewajibkan orangtua untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya

b. Verbod (Larangan)

Kaedah yang berisi larangan untuk melakukan sesuatu (ciri-ciri: ada larangan)

Contoh: Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974, tentang larangan perkawinan

c. Mogen (Kebolehan)

Kaedah yang berisi kebolehan, dilakukan boleh, tidak juga tidak ada sanksi (ciri-ciri: tidak ada larangan & kewajiban)

Contoh: Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, bahwa pihak yang melakukan perkawinan boleh mengadakan perjanjian tertulis, asal tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan


SIFAT KAEDAH HUKUM

a. Imperatif, Memaksa secara apriori yang bersifat imperatif adalah Gebod dan Verbod

b. Fakultatif, Tidak harus dilakukan, yang bersifat fakultatif adalah Mogen

PERUMUSAN KAEDAH HUKUM

Dalam perumusan harus dibedakan antara Rules of Law dan Legal Norm

Ø Rules of Law

Deskripsi ilmu-ilmu hukum yang disusun secara hipotesis (bersyarat dan mengandung prinsip imputasi/pertanggungjawaban) maupun secara kategoris (tidak mengatur hubungan antara kondisi dan konsekuensi) o Kaedah hukum hasil ciptaan hipotesis dan pandangan orang pada umumnya

Ø Legal Norm

Putusan pejabat hukum yang harus ditaati oleh subjek hukum o Kaedah hukum hasil ciptaan pejabat hukum, memiliki kekuatan hukum yang mengikat


ESSENSIALIA KAEDAH HUKUM

Kaedah Hukum dikatakan memaksa karena dapat menyebabkan terjadinya paksaan oleh

- Diri sendiri, yakni kebutuhan manusia untuk hidup bersama (gregariousness)

- Pihak lain, yang karena kaedah hukum mendapat wewenang untuk melakukan paksaan, misalnya polisi, hakim, jaksa, dsb

Sifat memaksa bukanlah essensi dari kaedah hukum

Essensi dari kaedah hukum adalah membatasi

KEBERLAKUAN KAEDAH HUKUM

• Kekuatan berlaku secara Yuridis

Mempunyai kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya kaedah hukum tersebut telah terpenuhi o Hans Kelsen, mempunyai kekuatan berlaku yuridis, jika penerapannya didasarkan pada kaedah yang lebih tinggi tingkatannya

o Zevenbergen, mempunyai kekuatan berlaku yuridis, jika kaedah tersebut terbentuknya menurut cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan

o Logemann, mempunyai kekuatan berlaku yuridis, apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya


• Kekuatan berlaku secara Sosiologis

Intinya pada efektivitas atau hasil guna kaedah hukum dalam kehidupan bersama (berlaku/diterimanya hukum dalam masyarakat) terlepas dari kenyataan apakah peraturan tersebut terbentuk menurut persayaratan formal atau tidak o Teori Kekuatan : mempunyai kekuatan berlaku sosiologis, bila dipaksakan berlakunya, terlepas diterima/tidak oleh warna negara

o Teori Pengakuan (ANARKENINGSTHEORIE) : mempunyai kekuatan berlaku sosiologis, bila diterima dan diakui oleh warga masyarakat

o Teori Kekuatan (MACHTSTHEORIE) : Apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, terlepas dari diterima tau tidaknya oleh masyarakat.


• Kekuatan berlaku secara Filosofis

Apabila sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi untuk ketertiban masyarakat. Agar berfungsi, kaedah hukum harus memenuhi ketiga unsur diatas o Gebiedsleer : Jika suatu kaedah hukum telah memenuhi kaedah-kaedah dasar keberlakuan, maka sasaran kaedah tersebut secara formal terdiri dari

1. Lingkup Laku Wilayah (dibentuk dan diberlakukan dalam batas tempat tertentu)

- Hukum Nasional

- Hukum Internasional

- Hukum Regional

2. Lingkup Laku Pribadi (dibentuk dan ditujukan kepada subjek tertentu)

- Hukum yang berlaku bagi semua warga negara

- Hukum yang berlaku bagi suatu golongan tertentu

- Hukum antar golongan

3. Lingkup Laku Masa (memiliki keberlakuan dalam jangka waktu tertentu) - Ius Constitutum (Hukum Positif)

- Ius Constituendum (Hukum yang masih dicita-citakan, misal RUU)

4. Lingkup Laku Ikhwal (ketika dibentuk dan diberlakukan maka akan memuat sasaran ikhwal/objek tertentu) lebih lanjut lagi penggolongan dalam hukum privat/publik

Contoh : Aturan perdagangan unggas di Indonesia

Sasaran : Perdagangan unggas

Comentários


bottom of page