PENGERTIAN
a. PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
- PHI sebagai pengantar (introduction, inleiding), artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang
lingkup permasalahan secara garis besar.
- PHI mengantar atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di
Republik Indonesia.
- PHI memiliki tujuan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami
tentang sistem atau tata hukum yang berlaku di Indonesia.
b. Hukum
- Hukum dalam arti luas sama dengan aturan, kaidah, atau norma.
- Imanuel Kant : Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe
van rech (masih banyak sarjana mencari-cari definisi tentang hukum)
- Prof. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah
dan asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat
yang bertujuan untuk memelihara ketertiban, juga meliputi lembaga-
lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam kenyataan
di masyarakat.
Berdasarkan pengertian yang dikemukan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja terdapat beberapa unsur dalam hukum yaitu asas, kaidah, proses dan lembaga.
c. Tata Hukum
Tata hukum adalah hukum yang berlaku di Indonesia. Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu maka dinamakan hukum positif (ius constituentum). Sedangkan tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang maka dinamakan (ius constituendum). ius constituendum bisa menjadi ius constituentum dan ius constituentum dapat dihapus dengan berganti menjadi ius constituentum baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada tingkat perkembangannya. Oleh karena suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam perkembangannya, maka perlu aturan hukum itu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti oleh perkembangan aturan – aturan hukum yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, sehingga tata hukum pun selalu berubah – ubah mengikuti irama perkembangan dalam kemajuan yang dihasilkan oleh masyarakat.
d. Norma
Norma itu sangat luas karena seluruh alam semesta ini diatur oleh norma-norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan teratur. Norma sama dengan kaidah. Kaidah adalah patokan atau ukuran manusia dalam berprilaku dalam kehidupannya. Kaidah digolongka menjadi 2 macam yaitu kaidah sosial yang meliputi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan kaidah hukum.
FUNGSI HUKUM
a. Menurut Prof Mochtar Kusumaatmadja
- Hukum merupakan gejala sosial
- Pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat
b. Roscue Pound
- Law is a tool of social engineering
- Hukum yang hidup dalam masyarakat
UNSUR-UNSUR HUKUM
a. Peraturan (asas-asas / norma)
b. Aparat (lembaga/institusi)
- Kelompok Orang (Asosiasi)
Hakim, polisi, penegak hukum
- Kesatuan dari pranata
Lembaga perkawinan, gadai, dll.
c. Proses (peraturan bagaimana hukum itu ditegakkan)
SISTEM HUKUM (TATA HUKUM)
a. Anglo Saxon (Jajahan Inggris)
b. Eropa Kontinental
c. Kombinasi
RUANG LINGKUP PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Berdasarkan penggolongan hukum menurut UUDS 1950 sesungguhnya telah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, terutama di Eropa dan juga dalam tata hukum Hindia Belanda, yaitu dikenal pada tata hukum Hindia Belanda sebagai berikut :
1. Hukum Tata Negara (Staterecht = constitution law), yaitu keseluruhan
aturan hukum tentang organisasi negara, tentang tata negara.
2. Hukum Administrasi Negara, yaitu keseluruhan aturan hukum yang
mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dan
melaksanakan tugas – tugasnya
3. Hukum perdata, yaitu keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur
hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang lain, serta mengatur
tingkah laku mereka di dalam pergaulan masyarakat dan pergaulan
keluarga.
4. Hukum dagang, yaitu keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu terhadap orang lainnya, khusus dalam lapangan
perniagaan. Sering juga dikatakan hukum dagang itu sebagai “hukum
perdata khusus”
5. Hukum pidana, yaitu keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur
tindakan – tindakan pemaksa yang khusus (pidana) yang diancamkan
kepada siapa yang tidak menaati aturan – aturan hukum dari lapangan –
lapangan yang lain.
6. Hukum acara, keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana
mempertahankan aturan hukum materill. Dalam hukum acara ini terdapat
2 macam yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
KLASIFIKASI HUKUM
1. Berdasarkan sifat hukum
Sifat yang khas dari peraturan hukum, ialah sifat memaksa. Memaksa bukanlah sekali – kali berarti senantiasa dapat dipaksakan. Pelaksanaan kaidah hukum yang senantiasa dapat dipaksakan dalam arti yang sebenar – benarnya, tidak mungkin tercapai. Dimana hukum mempunyai sifat “memaksa” artinya dalam keadaan apapun keterikatan hukum tidak dapat disimpangi.
Berdasarkan sifatnya hukum dibedakan menjadi kaidah hukun yang imperatif dan kaidah hukum yang fakultatif. Kaidah hukum imperatif apabila kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat memaksa dan mengikat. Contohnya Pasal 1334 ayat (2) KUHPerdata. Kaidah hukum fakultatif adalah apabila kaidah hukum itu secara a priori mengikat. Kaidah hukum fakultatif ini sifatnya melengkapi atau subsider.
2. Berdasarkan fungsi hukum
Menurut Bachsan Mustafa terkait dengan hukum sebagai norma atau kaidah harus memiliki fungsi – fungsi utama menyangkut dengan perkembangan hidup masyarakat di dalam berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai berikut :
· Hukum yang menjamin kepastian hukum
· Hukum yang menjamin keadilan sosial
· Hukum yang berfungsi pengayoman
3. Berdasarkan Isi Hukum
Berdasarkan isi hukum maka dapat digolongkan menjadi 2 macam hukum
yaitu :
1. Hukum publik, aturan hukum yang mengatur kepentingan umum. Artinya,
himpunan peraturan yang fungsinya melindungi “kepentingan public” atau
kepentingan banyak orang, masyarakat, pemerintah dan kepentingan
pembangunan. Sehingga dalam hal ini aturan hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan orang, negara degan alat
perlengkapannya dan negara yang satu dengan negara yang lain. yang
termasuk dalam hukum public adalah Hukum Tata Negara (HTN), Hukum
Administrasi Negara (HAN), Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum
Internasional.
2. Hukum privat, hukum privat atau hukum sipil adalah aturan hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan atau dapat dikatakan sebagai aturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lainnya. Artinya, himpunan peraturan yang melindungi
kepentingan privat/perdata/perseorangan. Contoh hukum privat yaitu
Hukum perdata, hukum dagang.
Comments