top of page

#SekilasMembaca : Ajaran Kausalitas



Fungsinya untuk menemukan sebab yang menimbulkan akibat atau menemukan kelakuan seseorang yang menyebabkan akibat yang dilarang oleh UU. Titik berat dari ajaran kausalitas adalah delik materil yakni perumusan tindak pidana yang menitik beratkan pada akibat yang tidak dikehendaki


1. Conditio sine qua non


Syarat = musabab, syarat-syarat yang menimbulkan sebab terjadinya tindak pidana memiliki nilai yang sama.


Timbullah perkembangan pola pikir syarat :

a. Syarat mana yang paling penting (individualisasi)

b. Menghargai sama tiap-tiap syarat secara umum yang dapat menimbulkan akibat atau menyamarakatakan syarat (generalisasi)


2. Menggeneralisasi


In abstracto, ante factum


Disebut adequate oleh Von Kries = musabab adalah syarat pada umumnya kejadian yang normal menimbulkan suatu akibat.


- Vos = Sebab yang mana oleh terdakwa diketahui dan seharusnya diketahui dapat menimbulkan akibat (subjektif)


- Rumelin = Sebab dimana keadaan tidak hanya diketahui oleh pelaku, tetapi juga secara objektif berdasarkan pengetahuan hakim (objektif)


3. Mengindividualisasi


In concrito, post factum


Mencari satu syarat yang menimbulkan akibat. Dicari syarat yang paling penting, paling kuat, paling besar pengaruhnya, atau paling banyak menentukan.


- Birk Meyer = syarat mana yang paling utama atau membantu menimbulkan akibat. Kritik oleh Van Hamel (bila ada dua kuda yang menarik kereta, kuda manakah yang paling kuat menarik kereta tersebut hingga bergerak)


- Karl Binding = membandingkan antara syarat yang mendorong terjadinya akibat (positif) dan syarat mana yang mencegah terjadinya akibat (negatif). Syarat adalah musabab apabila syarat positif menentukan atau berada diatas syarat negative


- Kohler = syarat adalah musabab yang menurut sifatnya menimbulkan akibat.


4. Relevansi


Dalam menentukan hubungan kausal tidak mengadakan perbedaan antara musabab dan syarat, melainkan mencoba menemukan kelakuan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat.Jadi pemilihan dari syarat-syarat yang relevan berdasarkan apa yang dirumuskan dalam UU.

Comments


bottom of page