top of page

#SekilasMembaca : Asas-Asas Hukum Agraria Nasional



Secara umum Asas Hukum Agraria Nasional ditur di dalam Pasal 1 –Pasal 18 UUPA

Beberapa asas-asas yang dimaksud, adalah:

A. Asas Nasionalisme/Kenasionalan

  • Asas Nasionalisme ini secara umum diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) – ayat (3) UUPA.

  • Prinsip kenasionalan dikemukakan di dalam Pasal 1 UUPA menegaskan bahwa:

1. Bumi, air dan ruang angkasa tidak semata-mata menjadi hak pemiliknya saja tetapi juga merupakan hak bangsa Indonesia. Demikian pula tanah-tanah didaerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata menjadi menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yangbersangkutan saja;

2. Selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia masihada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula, dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut.

B. Asas Hak Menguasai Negara

  • Asas ini diatur di dalam Pasal 2UUPA.

  • Prinsip kenasionalan memiliki makna, antara lain:

1. Koreksi atas konsep asas domein (domein verklaring). Untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak perlu Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa.

2. Hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan tingkatan yang mengenai mengenai seluruh seluruh wilayah wilayah Negara.

3. Kata "dikuasai" dalam Pasal 2 mengandung pengertian memberikan kewenangan kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia untuk pada tingkatan yang tertinggi:

a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan danpemeliharaannya.

b) menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu.

c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

C. Asas Pengakuan thd Hukum Adat dan Hak Ulayat

· Asas ini diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA.

· Pasal 3 mengatur tentang pengakuan terhadap Hak Ulayat. Pengakuan terhadap eksistensi Hak Ulayat dibatasi pada tiga hal: a. Sepanjang masih ada dalam kenyataannya; b. Sesuai dengan kepentingan nasional dan c. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

· Pasal 5 UUPA menegaskan menegaskan bahwa pada dasarnya dasarnya Hukum Agraria Agraria yang berlaku terhadap bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah Hukum Adat

· Pengakuan eksistensi Hukum Adat sebagai sumber utama Hukum Agraria nasional dibatasi pada : a. Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional; b. Didasarkan pada persatuan dan kesatua bangsa; c. Di dasarkan pada peraturan perundang-undangan; dan d. Mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada agama.

D. Asas Fungsi Sosial terhadap Hak Atas Tanah

  • Asas ini diatur di dalam Pasal 6 dan Pasal 15UUPA.

  • Asas yang merupakan manifestasi dari asas komunal dalam hukum adat ini bertujuan untuk menempatkan keseimbangan antara kepentingan pribadi pemilik tanah dan kepentingan masyarakat secara umum.

  • Menurut UUPA, adalah tidak dapat dibenarkan seseorang yang berdasarkan Hak Atas Tanah yang dimilikinya memudian menggunakan atau tidak menggunakan tanah dimaksud untuk kepentingan pribadinya semata apalagi apalagi jika menimbulkan menimbulkan kerugian kerugian bagi masyarakat masyarakat. Penggunaan Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang

  • mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Meski demikian, melalui ketentuan Pasal 6 UUPA bukan pula berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat).

  • Termasuk pula dalam fungsi sosial adalah apa yang diatur di dalam Pasal 15 UUPA, bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya

D. Asas Kebangsaan

  • Asas ini diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) UUPA.

  • Prinsip ini mengutamakan kepentingan bangsa Indonesia.

  • Hanya warganegara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (Ps 9 jo 21). Ketentuan ini memiliki dua makna, yaitu:

a. Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (Ps 26). Terkait dengan Hak Atas Tanah orang asing boleh mendapatkan Hak Pakai dan sewa

b. Pada dasarnya dasarnya badan hukum tidak dapat mempunyai mempunyai hak milik (Ps 21). Diberikan dispensasi bagi badan hukum tertentu utk bias mempunyai hak milik: Bank Negara, Badan Sosial Keagamaan, dalam kegiatan yang langsung di bidang sosial keagamaan. Di luar itu ia dianggap sbg badan hukum biasa. Perhatikan PP No. 58 Tahun 1963

E. Asas Persamaan Perlakuan/Non Diskriminasi

  • Asas ini diatur di dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) UUPA.

  • Asas ini mencerminkan adanya kesetaraan gender terkait dengan perolehan Hak Atas Tanh di Indonesia. (Pasal 9 ayat 2)

  • Aktivitas monopoli usaha swasta dalam lapangan agraria yang dilakukan baik oleh organisasi maupun perorangan dilarang

  • Aktivitas monopoli yang dilakukan oleh pemerintah yang dilakukan dalamusaha dilapangan agraria dibenarkan tetapi harus diatur di dalam undang-undang

F. Asas Landreform

  • Asas ini diatur di dalam Pasal 7, Pasal 10 dan pasal 17 UUPA.

  • Makna awal Landreform adalah supaya setiap orang (tani) punya hak milik (land to the tiller)

  • Landreform merupakan perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan.

  • Tujuan diadakannya diadakannya landreform landreform di Indonesia Indonesia adalah untuk mempertinggi mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani terutama petani kecil dan petani penggarap tanah, sebagai landasan dan prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

G. Asas Land Use Planning (Tata Guna Tanah)

  • Asas ini diatur di dalam Pasal 14 UUPA, PP no. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

  • Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.

Prinsip ini didasarkan idasarkan pada kondisi kondisi terbatasnya terbatasnya sumber daya agraria agrariansehingga diperlukan adanya perencanaan yang matang dalampengelolaannya. Agar pengelolaan itu berkelanjutan, maka diperlukanarahan dari kelembagaan agar lebihteratur

Comments


bottom of page