top of page

#SekilasMembaca : Cara Perubahan Konstitusi Menurut Para Ahli



Pada asasnya terdapat dua macam sistem yang digunakan oleh negara-negara di dunia dalam mengubah konstitusinya, yaitu :


a. Sistem yang pertama → apabila suatu undang-undang dasar atau konstitusi diubah maka yang akan berlaku adalah undang-undang dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan.


b. Sistem yang kedua → apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku.

Menurut George Jelinek


1. Perubahan Sengaja (Vervassungs-Anderung).

Perubahan yang dilakukan secara sengaja sebagaimana cara dan prosedur seperti diatur dalam ketentuan konstitusi yang bersangkutan.


2. Perubahan Istimewa (Vervassungs-Wandelung)

Perubahan yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan forma sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi yang bersangkutan, melainkan melalui jalur istimewa seperti revolusi, kudeta, dan konvensi.

Menurut Cf. Stroong


Ada 4 (empat) cara atau prosedur perubahan konstitusi, antara lain:


1. Perubahan Diserahkan pada Badan Legislatif dengan Syarat Tertentu.

Badan Legislatif yang merubah harus dihadiri dan disetujui anggotanya dengan kuorum tertentu. Misalnya, dihadiri 2/3 anggota, dan 2/3 yang hadir setuju.


2. Perubahan Diserahkan Langsung pada Rakyat Melalui Referendum.

Prosedurnya: Konsep perubahan dirumuskan oleh lembaga yang diberi wewenang, selanjutnya diadakan referendum untuk meminta pendapat rakyat apakah setuju atau tidak terhadap konsep/rancangan perubahan dimaksud. Umumnya jika mayoritas rakyat setuju, maka rancangan perubahan tersebut akan ditetapkan sebagai perubahan konstitusi.


3. Perubahan Diserahkan pada Keputusan Mayoritas Negara-negara Bagian.

Perubahan dengan cara ini berlaku atau bisa dilakukan bila bentuk negaranya federasi (Federal) atau Negara Serikat


4. Perubahan Melalui Special Convention.

Peubahan konstitusi terjadi karena munculnya kebiasaan ketatanegaraan yang merubah ketentuan yang ada dalam konstitusi. Sebenarnya secara formal konstitusi tidak berubah, namun prakteknya ketentuan formal tersebut tidak berlaku, yang berlaku adalah kebiasaan ketatanegaraan.

Menurut K.C. Wheare


Ada 4 cara untuk mengubah undang-undang dasar atau konstitusi, yaitu:


1. Perubahan karena Kemauan Kelompok Masyarakat yang Berpengaruh atau Kekuatan yang Bersifat Primer (Some Primary Forces).

  1. Perubahan dengan Cara yang Diatur dalam Konstitusi Bersangkutan (Formal Amandement).

  2. Perubahan Berdasarkan Penafsiran Hukum (Judicial Interpretation).

  3. Perubahan berdasarkan Kebiasaan Ketatanegaraan (Usage and Coinvention)


Menurut Prof. Dr. Ismail Suny


Perubahan konstitusi dapat terjadi melalui hal-hal berikut:


1. Perubahan Resmi.

2. Penafsiran Hukum.

3. Konvensi atau Kebiasaan Ketatanegaraan.

Comments


bottom of page