top of page

#SekilasMembaca : Hak Atas Kebendaan



Hak atas kebendaan terdapat dua, yakni yang memberi kenikmatan dan yang memberi jaminan


A. Yang Memberi Kenikmatan


1. Bezit : adalah suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah benda itu miliknya.


2. Hak Milik (eigendom) : adalah hak untuk mengusai kegunaan suatu benda dengan sepenuhnya, sebebas-bebasnya mempergunakan benda tersebut. Hak milik merupakan hak yang paling sempurna dan mutlak, tetapi memiliki fungsi sosial.


3. Hak Memungut Hasil : adalah hak menarik atau memungut benda milik orang lain seolah-olah miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut dalam keadaan tetap seperti semula. Hak ini terjadi karena perjanjian, pengibahan, surat wasiat, dll. Berakhir dengan meninggalnya orang yang mempunyai atau memegang hak tersebut.


4. Hak Pakai dan Hak Mendiami : merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan berakhirnya sama seperti hak memungut hasil. Hak pakai sebetulnya sama seperti hak mendiami, akan tetapi hak mendiami mengenai rumah kediaman.


B. Yang Memberi Jaminan


1. Hak Gadai : merupakan hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas nama debitur sebagai jaminan pembayaran dan memberikan hak kepada kreditur untuk mendapat pembayaran lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya atas penjualan benda jaminan. Jadi, dalam hak gadai benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai, namun bukan untuk dinikmati tetapi sebagai jaminan pembayaran saja.


2. Jaminan Fidusia : diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (seperti rumah susun dan bangunan diatas tanah orang lain) yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fiducia terhadap kreditur lainnya.


3. Hak Tanggungan : diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, merupakan hak jaminan atas tanah (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara) untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.


4. Hipotik : Hak hipotik sebagai jaminan tanah sudah tidak berlaku lagi sejak berlakunya UUPA dan UU Hak Tanggungan, akan tetapi yang masih tetap ada dan berlaku adalah jaminan atas benda tidak bergerak seperti kapal laut yang berukuran 20 M3 keatas yang didaftar dalam register kapal (BW Buku II titel XXI Pasal 1162-1232 dan Pasal 314 dan 315 Wvk.

Comments


bottom of page