top of page

#SekilasMembaca : Macam-Macam Benda



Pengertian Benda


Menurut Pasal 499 KUHPer, “benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan yang dimaksud benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum.


Pembedaan Macam-Macam Benda:


Menurut Prof. Subekti, benda dapat dibagi atas beberapa macam, yaitu:


1) Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan benda yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda).


2) Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan (contoh: jalan-jalanan dan lapangan umum).


3) Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda).


4) Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tidak dapat bergerak (contoh: tanah)


Menurut Prof.Sri Soedewi Majvhoen Sofwan, benda dapat dibedakan atas:


1) Barang-barang yang berwujud (lichamelijk) dan barang- barang tidak berwujud (onlichamelijk)


2) Barang-barang yang bergerak dan barang-barang yang tidak bergerak


3) Barang-barang yang dapat dipakai habis (verbruikbaar) dan barang-barang yang tidak dapat dipakai habis (onverbruikbaar)


4) Barang-barang yang sudah ada (tegenwoordige zaken) dan barang – barang yang masih akan ada (toekomstige zaken).


5) Barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya panen yang akan dating


6) Barang-barang yang akan ada relative, yaitu barang-barang yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang yang tertentu belum ada, misalnya barangbarang yang sudah dibeli, tetapi belum diserahkan


7) Barang-barang yang dalam perdagangan (zaken in de handel) dan barang-barang yang diluar perdagangan (zaken buiten de handel).


8) Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi

Menurut Pasal 540 KUHPerdata, tiap-tiap kebendaan adalah benda bergerak atau benda tak bergerak


· Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya kendaraan, surat-surat berharga, dan sebagainya. Dengan demikian kebendaan bergerak ini sifatnya adalah kebendaan yang dapat dipindah atau dipndahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Menurut Pasal 505 KUHPerdata, benda bergerak ini dapat dibagi atas benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan


· Benda tidak bergerak


- Benda tak bergerak karena sifatnya misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya.


- Benda tak bergerak karena tujuannya misalnya mesin atau alat-alat pabrik.


Benda tak bergerak menurut ketentuan uu, yaitu meliputi hak-hak atas benda tak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak pakai, hipotik, dsb

Comments

Couldn’t Load Comments
It looks like there was a technical problem. Try reconnecting or refreshing the page.
bottom of page