top of page

#SekilasMembaca : Negara Sebagai Subjek Hukum Ekonomi



# Perlu diingat:


“Subjek Hukum merupakan segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah para subjek hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan sesuai dengan hukum. Dalam pengertian lain subjek hukum merupakan sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.”

Negara sebagai Subyek Hukum Ekonomi


Negara merupakan sebuah organisasi, atau sekumpulan orang yang telah diberikan kekuasaan oleh masyarakat untuk memimpin serta mengelola wilayah tertentu. Berbeda dengan subjek hukum lainnya yaitu manusia serta badan hukum pada umumnya yang dimana mereka memiliki kedudukan yang sama dalam hukum, negara memiliki kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya.


Negara merupakan subyek hukum terpenting, paling sempurna dan telah dikenal secara umum dalam hukum internasional karena memiliki kedaulatan. Dalam perkembangan saat ini, negara sebagai subjek hukum ekonomi internasional meliputi negara yang merdeka dimana hal ini menunjuk kepada status bahwa negara tersebut sepenuhnya menguasai hubungan luar negeri tanpa bergantung kepada negara lain ataupun yang dalam bentuk federasi.


Negara dapat dikategorikan sebagai subjek hukum ekonomi, dikarenakan negara memiliki hak dan kewajiban dalam menunjang perekonomian suatu negara tersebut. Maka disini negara dianggap sebagai subjek hukum ekonomi karena negara memiliki peran aktif di dalamnya untuk melakukan peningkatan ekonomi. Negara yang dianggap sebagai subjek ini harus terlebih dahulu melakukan hubungan ekonomi dengan subjek hukum lainnya. Peran aktif negara ini dijadikan sebagai salah satu unsur dalam hukum ekonomi ini.

Kewajiban/Peran Negara dalam Perekonomian


a) Menurut Adam Smith

Menurut Adam Smith, peranan negara dapat diklasifikasikan dalam[1] :

1. Peran alokasi yaitu merupakan fungsi negara untuk mengalokasikan sumber-sumber dan agar lebih optimal penggunaannya.

2. Peran distribusi yaitu merupakan fungsi negara untuk menyesuaikan pembagian pendapatan dan mensejahterakan masyarakat.

3. Peran stabilisasi yaitu merupakan fungsi negara untuk meningkatkan kesempatan kerja serta stabilitas harga barang-barang kebutuhan ekonomi

b) Menurut F. Friedman & Suhardi Gunarto

Salah satu teori yang membahas peranan Negara yang dikuasakan oleh Hukum untuk mendorong dinamika kegiatan pembangunan ekonomi yaitu teori yang dikemukakan oleh F. Friedmann. Geelhoed dan Zilstra yang dikombinasikan oleh Suhardi Gunarto dalam tiga tipology atau katagori peranan Negara atas nama hukum yakni:

a) Negara bertindak sebagai regulator (sturende) dan jury (wasit) dengan memakai instrument Hukum Administrasi yang umum dan indivudual khusus;

b) Negara bertindak sebagai the presterende (Penyedia atau provider) dari berbagai keperluan para warga negaranya yang menurut Zijlstra dapat berupa tindakan yang masuk dalam tipology pemberian tunjangan sosial dan tindakan lainnya yang mengarah pada sociale rechtstaat. Geelhoed menyebut fungsi ini sebagai de presterende yang masuk dalam katagori penyelenggaraan Negara. Dalam hal ini Friedmann juga menyebut dalam bahasanya fungsi provider ini merupakan perwujudan dan tugas pokok Negara dalam sistim social welfarestate seperti yang terjadi pada kebanyakan Negara-negara barat melalui berbagai peraturan yang disebutkan dalam kelompok social security act, health insurance act dan lain-lain.

c) Peranan Negara sebagai interpreneur atau pengusaha. Ini dilakukan oleh Negara dengan membentuk badan-badan usaha milik negara (BUMN) yang disamping melaksanakan fungsi sebagai agent of development juga harus mampu berusaha untuk membiayai usahanya secara mandiri (tidak masuk dalam anggaran belanja pemerintah) dan memberikan manfaat bagi negara dengan membayar pajak pendapatan sebagaimana umumnya badan usaha lainnya.

Hak Negara sebagai Subyek Hukum Ekonomi

Sedangkan sebagai pengemban hak dalam hukum ekonomi, negara memiliki hak untuk melakukan perbelanjaan negara, yang dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang juga merupakan bentuk dari upaya negara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar lebih maju lagi dengan melakukan impor-ekspor dan juga pembangunan insfrastruktur yang juga bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat mengingat Indonesia sendiri memiliki jumlah penduduk terbanyak ke-empat di dunia dan masih terus meningkat angka tersebut.

Comments


bottom of page