top of page

#SekilasMembaca : Pedagang Perantara



Pedagang perantara adalah orang atau pihak yang membantu pengusaha dalam menjalankan usahanya dengan memperoleh upah/komisi.


Pedagang perantara dalam Hukum Perdata tunduk pada “lastgeving”atau pemberian kuasa. Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.


Pedagang perantara yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) antara lain: bursa dagang, makelar, kasir, komisioner, ekspeditur, dan pengangkut. Pedagang perantara yang tidak diatur secara khusus di dalam KUHD antara lain: agen, distributor, dan yang sejenisnya.

Pedagang Perantara dalam KUHD:


1. Bursa Dagang (Pasal 59 - 61 KUHD)

KUHD memberikan definisi bursa dagang sebagai suatu tempat pertemuan para pedagang, juragan perahu, makelar, kasir dan orang-orang lain yang termasuk dalam gelanggang perdagangan.


Saat ini bursa dagang yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek (Bursa Efek Indonesia) dan Bursa Berjangka Komoditi (Bursa Berjangka Jakarta) yang tunduk pada ketentuan-ketentuan UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.

2. Makelar (Pasal 62 - 73 KUHD)

Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan atas amanat dan nama orang lain dengan mendapat upah atau provisi tertentu. Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya itu, ia harus bersumpah di hadapan Pegadilan Negeri yang termasuk dalam wilayah hukumnya.


Hubungan hukum antara makelar dengan si pemberi amanat didasarkan pada kontrak penyuruhan atau pemberian kuasa biasa. Hal ini dapat dilihat dari elemen atas amanat (op order) dan atas nama (op naam) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 62 KUHD.

3. Kasir (Pasal 74 - 75 KUHD)

Kasir adalah seseorang, yang dengan menerima upah atau provisi tertentu, dipercaya dengan pekerjaan menyimpan uang dan melakukan pembayaran-pembayaran.

4. Komisioner (Pasal 76 - 85 KUHD)

Komisioner adalah perusahaan yang pekerjaannya membuat kontrak atas amanat orang lain, tetapi ketika komisioner membuat kontrak tersebut, ia melakukannya atas namanya sendiri. Dalam melaksanakan amanat tersebut, komisioner mendapatkan upah atau provisi dari si pemberi amanatnya.

5. Ekspeditur (Pasal 86 - 90 KUHD)

Ekspeditur adalah perantara dari pemilik barang dan pengangkut yang akan mengangkut barang tersebut. Ekspeditur pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan atau barang lainnya melalui daratan atau perairan. Sedangkan ia sendiri disuruh oleh orang lain (pemilik barang) untuk mengirimkan barangnya ke tempat lain.

6. Pengangkut (Pasal 91 - 98 KUHD)

Pengangkut adalah orang yang menyelenggarakan pengangkutan. Sedangkan pengangkutan itu sendiri diartikan sebagai perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim barang, di mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar ongkos angkutan.


Perjanjian pengangkutan adalah salah satu bentuk dari perjanjian pemberian jasa, sebagaimana disebut dalam Pasal 1601 KUH Perdata. Oleh karena itu, di samping tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum kontrak, perjanjian ini juga tunduk pada aturan-aturan hukum yang terkait dengan persoalan pengangkutan barang dan/atau orang.

Agen & Distributor sebagai Pedagang Perantara di luar KUHD:


1. Agen

Agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya. (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa)


2. Distributor

Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.

Perbedaan mendasar antara agen dan distributor adalah untuk dan atas nama siapa dia bertindak. Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

Comments


bottom of page