top of page

#SekilasMembaca : Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran



Kejahatan dan Pelanggaran


Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat. Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara dan hukuman mati, dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim.


R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.


Kejahatan (misdrijven) diatur dalam Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP). Contohnya, kejahatan terhadap harta benda misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP, kejahatan terhadap keamanan negara, diatur dalam Pasal 104-129.

Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan dan tidak menimbulkan efek secara langsung kepada orang disekitarnya Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang). Ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan.


Pelanggaran (overtredingen) dimuat dalam Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP). Contoh pelanggaran yaitu: pelanggaran terhadap keamanan umum bagi orang, barang dan kesehatan umum (Pasal 498-502), kenakalan (Pasal 489 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP).


Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran


Terdapat dua cara pandang dalam membedakan antara kejahatan dan pelanggaran menurut Moeljatno, yakni pandangan pertama yang melihat adanya perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran dari perbedaan kualitatif. Dalam pandangan perbedaan kualitatif antara kejahatan dan pelanggaran dikatakan bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian. Pandangan kedua yakni pandangan yang menyatakan bahwa hanya ada perbedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman pidana) antara kejahatan dan pelanggaran.


Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran menurut Moeljatno yaitu:


1) Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja.


2) Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kelapaan) yang diperlukan di situ, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghadapi pelanggaran hal itu tidak usah. Berhubung dengan itu kejahatan dibedakan pula dalam kejahatan yang dolus dan culpa.


3) Percobaan untuk melakukan pelanggaran tak dapat dipidana (Pasal 54 KUHP). Juga pembantuan pada pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP).


4) Tenggang daluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek daripada kejahatan tersebut masing-masing adalah satu tahun dan dua tahun.


Dalam hal pembarengan (concurcus) pada pemidanaan berbeda buat pelanggaran dan kejahatan. kumulasi pidana yang enyeng lebih mudah daripada pidana berat.

Comments


bottom of page