top of page

#SekilasMembaca : PHI, Tujuan & Sejarah Singkat



Hubungan antara mata kuliah PHI dengan PIH


a. PHI (Pengantar Hukum Indonesia), dalam Bahasa Belanda disebut Inleiding tot het Positiefrecht van Indonesie, atau di dalam bahasa Inggris Introduction Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law, adalah mata kuliah yang mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya, PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum).


b. PIH (Pengantar Ilmu Hukum), dalam bahasa Belanda disebut Inleiding tot de Rechtswetenschap atau di dalam bahasa Inggris Introduction of Jurisprudence atau Introduction Science of Law, merupakan mata kuliah pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre). Maksud dasar-dasar ajaran hukum ini meliputi pengertian, konsep-konesp dasar, teori-teori tentang pembentukannya, falsafahnya, dan lain sebagainya yang dibahas secara umum.


Kesimpulannya, PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar dari ilmu hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertianpengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan. Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah hukum serta teori hukum positif Indonesia.

Tujuan Mempelajari PHI:


Tujuan mempelajari hukum di Indonesia adalah agar dapat diketahui tentang:

a) macam-macam hukum di Indonesia;

b) perbuatan-perbuatan apa yang diharuskan, diwajibkan, dilarang, serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia;

c) kedudukan, hak, dan kewajiban bagi setiap orang dalam bermasyarakat dan bernegara menurut hukum Indonesia;

d) macam-macam lembaga penyelenggara negara di Indonesia dalam bidang legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga-lembaga lainnya;

e) prosedur di dalam melaksanakan hukum (acara peradilan dan prosedur birokrasi dalam negara) menurut hukum positif Indonesia.

Sejarah Singkat PHI (Periodisasi sejarah berkembangnya Hukum Indonesia)


Melihat kurun waktunya, sejarah tata hukum Indonesia dapat diklasifikasi sesuai dengan kurun waktunya dalam beberapa fase: (i) fase pra kolonial, (ii) fase kolonial, (iii) fase kemerdekaan.


Tentang fase-fase tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:


a. Fase Pra Kolonial


b. Fase Kolonial

1). Masa VOC (1902-1799)

Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda/Eropa, sedangkan untuk pribumi berlaku hukum yang dibentuk oleh komunitas mandiri (hukum adat).


2). Pemerintahan Hindia Belanda (1800-1942)

● Masa Besluiten Regerings (1814-1855)

● Masa Regerings Reglement (1855-1926)

● Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)

● Masa Kebijakan Politik Etis (awal abad ke-20)


3). Masa Pemerintahan Balatentara Jepang


c. Fase Kemerdekaan

1) Masa Orde Lama

ad.1. Periode 1945-1950

ad.2. Periode 1950-1959

ad.3. Periode 1959-1965


2) Masa Orde Baru

Penuangan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan mengacu pada Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang irarki peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hierarki dimaksud adalah:

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Ketetapan MPR

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Keputusan Presiden

6. Peraturan pelaksanaan lainnya: a. Instruksi Menter; b. dan lain-lain.


3) Masa Reformasi

Pada masa ini, timbul semangat anak komponen bangsa untuk menuntut reformasi politik di dalam sistem ketatanegaraa Indonesia untuk perbaikan dalam kehidupan bernegara. Semangat ini muncul dalam suatu gerakan yang dipelpori oleh mahasiswa yang menginginkan menuntut agar kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan lebih demokratis. Dari gerakan ini, maka dilakukanlah perubahan UUD 1945 oleh MPR melalui amandemen yang dilakukan selama empat kali.

Comments

Couldn’t Load Comments
It looks like there was a technical problem. Try reconnecting or refreshing the page.
bottom of page