top of page

#SekilasMembaca : Sejarah Burgerlijk Wetboek voor Indonesie

Updated: Apr 20, 2020



· Sejarah terbentuknya KUHPerdata yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah terbentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (karena negara Indonesia pernah dijajah Belanda) dan Code Civil Perancis (karena Belanda pernah dijajah Peranncis).


· BW sebenarnya dari Hukum Romawi, yaitu sejak pemerintahan Yulius Caesar (th. 1950 SM) yang meluaskan kekuasaannya sampai ke Eropa Barat. Negara Perancis pun menjadi negara jajahannya oleh karena itu diberlakukan Hukum Romawi.


Perancis Utara => hukum yang tidak tertulis (pays de droit coutumier) yaitu hukum kebiasaan Perancis Kuno yang berasal dari hukum Garmania

Perancis Selatan => hukum Romawi yang tertuang dalam “Corpus Iuris Civilis” pada abad VI Masehi


· Raja Perancis Frederick XV, Napoleon Bonaparte membentuk panitia yang bertugas untuk membuat kodifikai hukum yang bersumber dari: Hukum Romawi, Hukum Kebiaaan & Hukum Agama Perancis, Ordonance-ordonance, dan Hukum Intermediare. Kodifikasi hukum perdata Perancis selesai dibentuk tahun 1804 dengan nama “CODE CIVIL DE FRANCE” yang kemudian mulai berlaku sejak 21 Maret 1804.


· Kemudian Perancis menjajah Belanda dan Hukum Perancis mulai diterapkan di Belanda pada tahun 1811 Masehi. Setelah pendudukan Perancis berakhir pada tahun 1813, dibentuk panitia untuk merencanakan kodifikasi Hukum Perdata Belanda.


· Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh Mr. J. M. KEMPER disebut “Ontwerp Kemper”. Namun sayangnya Kemper meninggal dunia tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.


· Nicolai berhasil membuat kodifikasi Hukum Perdata Belanda (BurgerlijkWetboek) yang berisi sebagian besar Code Civi Perancisl dan sebagian kecil Hukum Belanda Kuno. Tanggal 1 Februari 1831 dinyatakan mulai berlakunya BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda). Selain BW, mulai berlaku juga Wetboek van Koophandel/WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Burgelijk Rechtsvordering/BRv (Hukum Acara Perdata).


· Belanda menjajah Indonesia dan pada tahun 1848 Hukum Belanda diterapkan di Indonesia (Hindia Belanda)

Dasar Berlakunya BW di Indonesia


· Berlakunya BW di Indonesia dengan dasar ASAS KONKORDANSI (“Concordantie Beginsel”) yang tercantum dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) yang menyatakan bahwa bagi setiap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan Hukum Perdata asalnya yaitu Hukum Perdata yang berlaku di Negara Belanda.


· BW berlaku dengan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945

Ketentuan yang memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru. Sedangkan aturan tambahan adalah aturan yang dirumuskan sebagai tindak lanjut adanya perubahan dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya jika ada materi dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang perlu ditinjau lagi.

Comments


bottom of page