top of page

#SekilasMembaca : Sewa Menyewa dalam Hukum Perikatan



Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tententu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata mengenai perjanjian sewa menyewa

Sewa menyewa merupakan salah satu perjanjian timbal balik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sewa berarti pemakaian sesuatu dengan membayar uang sewa dan menyewa berarti memakai dengan membayar uang sewa.

Menurut pendapat Wiryono Projodikoro sewa menyewa barang adalah suatu penyerahan barang oleh pemilik kepada orang lain itu untuk memulai dan memungut hasil dari barang itu dan dengan syarat pembayaran uang sewa oleh pemakai kepada pemilik.

Unsur-unsur yang tercantum dalam perjanjian sewa menyewa adalah :

« Adanya pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa;

« Kesepakatan antara kedua belah pihak;

« Adanya objek sewa menyewa;

« Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untuk menyerahkan kenikmatan kepada pihak penyewa atas suatu benda;

« Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uang sewa kepada pihak yang menyewakan

Hak & Kewajiban Pihak yang Menyewakan


Hak Utama dari pihak yang menyewakan adalah mendapatlan pembayaran atas harga sewa yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sedangkan kewajiban bagi pihak yang menyewakan , antara lain :

a) Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa sebagaimana diatur dalam pasal 1550 ayat (1) KUH Perdata

b) Memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang disepakati dan yang dimaksudkan dalam perjanjian (Pasal 1550 ayat (2) KUH Perdata

c) Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan Pasal 1550 ayat (3) KUH Perdata

d) Melakukan pembetulan pada waktu yang sama , sebagaimana dalam pasal 1551 KUH Perdata

e) Menanggung cacat dari barang yang disewakan , sebagaimana dalam Pasal 1552 KUH Perdata

f) Hak dan Kewajiban pihak yang menyewa


Hak & Kewajiban Pihak Penyewa


Hak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa adalah sebagai berikut:

a) Menerima barang yang disewanya pada waktu dan dalam keadaan seperti yang telah dtentukan dalam perjanjian.

b) kenikmatan yang tentram atas pemakaian barang yang disewanya, selama sewa menyewa berlangsung

c) Apabila selama berlangsungnya sewa menyewa, dalam pemakaian barang yang disewanya ternyata penyewa mendapat gangguan dari pihak ketiga berdasarkan atas hak yang dikemukakan oleh pihak ketiga tersebut, maka penyewa berhak untuk menuntut kepada pihak yang menyewakan supaya uang sewa dikurangi. Pengurangan uang sewa harus sepadan dengan gangguan tersebut dan apabila sampai pihak ketiga menggugat didepan pengadilan, maka penyewa dalam menuntut agar yang menyewakan ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut.

d) atas ganti kerugian, apabila yang menyewakan menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan cacat, yang telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa di dalam pemakaiannya.

Kewajiban penyewa menurut Pasal 1560 KUHPerdata penyewa harus melakukan dua kewajiban utama yaitu:

a) Menggunakan barang yang disewanya sebagai bapak rumah yang baik sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang tersebut menurut perjanjian.

b) harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

c) berkewajiban melakukan pembetulan-pembetulan kecil yang biasa terjadi sehari-hari atas barang yang disewakannya.

Penyewa bertanggung jawab atas barang yang disewanya kecuali apabila penyewa dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi karena diluar suatu kesalahan si penyewa.

コメント


bottom of page