top of page

#SekilasMembaca : Sumber-Sumber Hukum Internasional



Sumber hukum internasional terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formil. Penggolongan sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua yaitu penggolongan hukum internasional menurut pendapat Sarjana Hukum Internasional dan penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional.


Sumber hukum menurut para ahli/pakar hukum adalah: kebiasaan, traktat, keputusan pengadilan atau badan-badan Arbitrase, karya-karya hukum, dan keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional.

Sumber hukum internasional menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah berikut:

1. Perjanjian internasional (Internasional conventions), baik yang bersifat umum maupun khusus.

2. Kebiasaan internasional (Internasional custom).

3. Prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara beradab.

4. Putusan pengadilan (judical decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.


Dari dua sumber hukum internasional di atas terdapat perbedaan yang jelas sebagai berikut.

1) Pendapat sarjana hukum internasional bahwa keputusan dari pengadilan internasional merupakan sumber hukum. Sementara menurut Statuta Mahkamah Internasional penyelesaian masalah dalam pengadilan internasional harus ada perjanjian dari kedua negara yang bersangkutan.

2) Dalam pendapat sarjana, hukum tidak bisa membuat aturan baru yang bisa menjadi kaidah/aturan sedangkan dalam Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 Ayat 2, yang menyatakan bahwa hakim dapat memutuskan sengketa berdasarkan pada hati nurani, walaupun saat ini hal ini belum pernah dilakukan oleh Mahkamah Internasional.

Menurut sifatnya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.

1. Sumber Hukum Primer

Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang dapat berdiri sendiri tanpa ada sumber hukum yang lainnya. Sumber hukum primer yang dimaksud adalah berikut.

a. Perjanjian internasional.

b. Kebiasaan internasional.

c. Prinsip hukum umum yang diakui oleh negara yang beradab.

2. Sumber Hukum Sekunder/Subsidier

Sumber hukum subsider adalah hukum tambahan yang digunakanboleh hakim dalam memutuskan perkara. Sumber hukum subsider bisa dilakukan bila ada dukungan dari sumber hukum primer. Jadi sumber hukum subsider tidak bisa berdiri sendiri. Sumber hukum subsider itu meliputi keputusan pengadilan dan pendapat sarjana hukum internasional.

Dalam praktiknya Hakim Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan masalah tidak boleh bersumber pada hukum ini saja. Hukum subsider merupakan hukum tambahan untuk sumber hukum primer, karena hukum subsider tidak bisa berdiri sendiri.



Hubungan antara sumber hukum primer dan sumber hukum subsider:

· Statuta Mahkamah Internasional tidak memberikan tata urutan dari masing-masing sumber hukum dalam pasal 38 (1) statuta Mahkamah Internasional

· Masing-masing sumber hukum bisa berdiri sendiri atau saling melengkapi artinya memiliki kedudukan yang sederajat kecuali sumber hukum subsider

· Sumber hukum primer dapat berdiri sendiri tanpa kehadiran sumber hukum subsider

· Sumber Hukum subsider melengkapi sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri tanpa kehadiran sumber hukum primer.

Comments


bottom of page